Minggu, 31 Juli 2011

SEWA MOTOR DI PEKANBARU


SOLO SERVICE MOTOR Pekanbaru menyediakan sepeda motor (kendaraan roda dua) untuk Anda sewa secara Harian, Mingguan atau Bulanan khusus untuk Area Pekanbaru dan sekitarnya.
Tersedia berbagai pilihan unit motor dalam kondisi bagus, fit, bersih dan prima untuk kenyamanan Anda berkendara.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Email: soloservicemotor@ yahoo. com
Telepon:
As: 0853-6493-7505
IM3: 0856-9355-9496
Three: 0896-2065-1211
Contak Person: Riyadi/ Eko

SOLO SERVICE MOTOR menyediakan berbagai pilihan jenis motor (kendaraan roda dua) dengan kondisi bagus dan siap pakai. Bonus untuk Anda yang menyewa bulanan:

• Helm, Jass Hujan & Toolkit       
• Harga Sewa Lebih Hemat
• GRATIS Service Motor 1 Kali
• GRATIS Cuci Motor 4 Kali
• GRATIS Pengecekan Kondisi Motor Kapan Saja
• GRATIS Antar Jemput ke lokasi Penyewa/ Pelanggan
• GRATIS Pelayanan Mekanik ke Lokasi Apabila Motor Macet/ Rusak dalam Pemakaian


ATURAN UMUM DAN KONDISI RESERVASI SEWA MOTOR DI SOLO SERVICE MOTOR PEKANBARU:

  1. SOLO SERVICE MOTOR berhak untuk melakukan survey dan interview menyangkut maksud Penyewa/ Pelanggan dalam hal penggunaan motor sewa.
  2. SOLO SERVICE MOTOR selaku Pemilik motor berhak untuk menerima ataupun menolak permintaan sewa motor dari calon Penyewa/ Pelanggan apabila terkait dengan hasil survey & interview dinilai tidak memungkinkan untuk disewakan. Misal apabila identitas, alamat & tujuan pemakaian calon Penyewa/ Pelanggan tidak dapat dipetanggungjawabkan.
  3. Penyewa/ Pelanggan wajib menunjukkan Identitas Diri Asli (KTP & SIM) serta menyerahkan fotocopy identitas diri tersebut (KTP & SIM).
  4. Diwajibkan untuk semua Penyewa/ Pelanggan memiliki/ membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) C (Kendaraan roda dua) yang masih berlaku di Negara Republik Indonesia. Ketiadaan SIM tersebut dapat menjadikan alasan SOLO SERVICE MOTOR untuk menolak permintaan sewa motor yang diajukan Penyewa/ Pelanggan.
  5. Pembayaran sewa motor dilaksanakan di depan pada saat serah terima motor atau sesuai jadwal yang telah disetujui dengan jumlah pembayaran kas penuh.
  6. Penyewa/ Pelanggan baru wajib menyetor uang deposit sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai jaminan, dan akan dikembalikan ketika perjanjian berakhir.
  7. Harga sewa motor dihitung untuk pemakaian per hari (24 jam) dengan layanan sewa motor “self drive” (setir sendiri). Apabila sewa dilakukan hanya sehari, maka pemakaian maksimal adalah sampai dengan pukul 22.00 WIB pada hari itu juga. Kelebihan waktu penggunaan motor (overtime) sewa motor akan dikenakan biaya tambahan (charge) sebesar Rp.10.000,-/ jam.
  8. Penyewa/ Pelanggan tidak diperkenankan untuk menempel stiker, mengecat, memberi warna maupun merubah warna baik sedikit maupun banyak pada unit motor yang disewa. Apabila terjadi hal yang demikian maka Penyewa/ Pelanggan akan dikenai klaim sesuai dengan perubahan tersebut.
  9. Motor sewa hanya diperkenankan untuk pemakaian dalam batas beban normal sesuai dengan kapasitas kendaraan tersebut. Tidak diperkenankan memberikan peralatan tambahan, misal: beronjong, bracket, dll. Apabila terjadi hal yang demikian maka Penyewa/ Pelanggan akan dikenai klaim.
  10. Kehilangan serta kecelakaan yang menyebabkan kerusakan seperti lecet atau penyok pada motor sewa yang disebabkan oleh karena kelalaian Penyewa/ Pelanggan baik sengaja maupun tidak sengaja menjadi tanggungan Penyewa/ Pelanggan, dan Penyewa/ Pelanggan berkewajiban untuk mengganti kerusakan tersebut.
  11. Kerusakan peralatan/ kelengkapan sederhana ketika dalam masa pemakaian Penyewa/ Pelanggan seperti: bohlam lampu mati, busi mati, pecah ban, dll menjadi tanggung jawab Penyewa/ Pelanggan.
  12. Kehilangan motor maupun accesories (helm, kaca spion, dll) akibat kelalaian Penyewa/ Pelanggan baik sengaja maupun tidak sengaja  menjadi tanggungan penuh Penyewa/ Pelanggan, dan Penyewa/ Pelanggan berkewajiban untuk mengganti kehilangan tersebut.
  13. Kelalaian Penyewa/ Pelanggan sehingga menyebabkan motor sewa berurusan dengan Pihak Kepolisian (misal: melanggar peraturan lalu lintas, operasi polisi/ kena tilang) adalah merupakan tanggung jawab Penyewa/ Pelanggan secara penuh, dan Penyewa/ Pelanggan berkewajiban untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan instansi terkait. Kerugian waktu (overtime) yang terjadi akibat urusan tersebut menjadi tanggung jawab penuh Penyewa/ Pelanggan.
  14. Penyewa/ Pelanggan tidak diperkenankan meminjamkan motor sewa kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik (SOLO SERVICE MOTOR). Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena motor sewa dipinjamkan kepada pihak lain, baik dengan sepengetahuan maupun tanpa sepengetahuan Pemilik (SOLO SERVICE MOTOR), maka akan diberikan sanksi/ denda.
  15. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor yang diserah-pinjamkan kepada Penyewa/ Pelanggan menjadi tanggung jawab Penyewa/ Pelanggan. Tidak boleh hilang, dijual, dipinjamkan, maupun digadaikan. Kelalaian Penyewa/ Pelanggan yang menyebabkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menjadi tanggungan Penyewa/ Pelanggan. STNK dikembalikan kepada Pemilik bersamaan saat pengembalian motor sewa. Kehilangan STNK karena kelalaian Penyewa/ Pelanggan akan dikenai sanksi/ denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  16. Penyewa/ Pelanggan tidak diperkenankan mengganti, menjual, maupun menggadaikan motor sewa & kelengkapannya, baik secara utuh maupun per bagian komponen. Apabila terjadi hal tersebut maka SOLO SERVICE MOTOR selaku Pemilik akan menuntut secara HUKUM PINDANA (Penipuan & Penggelapan) kepada Penyewa/ Pelanggan melalui jalur hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara (Pasal 372 & Pasal 378 KUHP).
  17.   Motor sewa dilarang untuk dipergunakan dalam aksi tindak kejahatan apapun maupun tindakan melawan hukum. Pemilik (SOLO SERVICE MOTOR) tidak bertanggung jawab terhadap pemakaian motor sewa yang menyalahi peraturan dan hukum yang berlaku. Dan Pemilik (SOLO SERVICE MOTOR) akan menuntut kepada Penyewa/ Pelanggan sesuai jalur hukum yang berlaku apabila motor sewa terbukti dipergunakan untuk melakukan aksi tindak kejahatan apapun maupun tindakan melawan hukum.
  18. Motor sewa adalah milik SOLO SERVICE MOTOR, Penyewa/ Pelanggan wajib menjaga prinsip kehati-hatian, bersopan santun di jalan raya dan mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku.
  19. SOLO SERVICE MOTOR selaku Pemilik motor berhak untuk sewaktu-waktu mengambil motor sewa dari Penyewa/ Pelanggan apabila ternyata diketahui motor sewa dipergunakan untuk tindak kejahatan atau pelanggaran lainnya.
  20.   Pemakaian motor sewa hanya diperkenankan untuk dipergunakan di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya saja, jika menginginkan untuk keluar kota ada perjanjian khusus.
  21.  Penyewa/ Pelanggan wajib membaca keseluruhan Aturan Umum dan Kondisi Reservasi Sewa Motor ini secara seksama. Dengan adanya aturan umum ini maka Penyewa/ Pelanggan menyatakan menyetujuinya secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan bersedia bertanggungjawab secara penuh terhadap unit motor yang disewa. Serta membebaskan Pihak Pemilik (SOLO SERVICE MOTOR) dari segala tuntutan apapun apabila dalam masa pemakaian unit motor tersebut bersangkutan dengan kasus hukum.